Bagi pasangan yang berencana menikah pada tahun 2025, penting untuk memahami persyaratan dan tata cara pendaftaran pernikahan terbaru. Pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan dua opsi pendaftaran, yaitu secara langsung di KUA setempat atau secara daring melalui platform SIMKAH Kemenag yang lebih praktis dan efisien. Selain itu, calon pengantin wajib menyiapkan dokumen-dokumen penting dengan cermat.
Lalu, apa saja syarat dan cara mendaftar nikah tahun 2025?

Persyaratan Pendaftaran Nikah Tahun 2025 dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Syarat-syarat pernikahan diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Surat pengantar dari kantor desa/kelurahan sesuai domisili.
- Fotokopi akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan (jika menikah di luar wilayah domisili).
- Pernyataan persetujuan dari kedua calon mempelai.
- Surat izin orang tua/wali jika salah satu calon berusia di bawah 21 tahun.
- Jika orang tua/wali telah meninggal atau tidak bisa memberikan izin, diperlukan izin dari wali pengasuh atau keluarga terdekat.
- Jika tidak ada wali, diperlukan izin pengadilan.
- Dispensasi kawin dari pengadilan jika calon pengantin belum berusia 19 tahun.
- Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri.
- Izin pengadilan bagi suami yang ingin berpoligami.
- Akta cerai/kutipan buku talak bagi yang pernah bercerai sebelum berlakunya UU No. 7/1989.
- Akta kematian bagi janda/duda yang ditinggal pasangannya.
Prosedur Pendaftaran Nikah Tahun 2025
1. Pendaftaran Nikah di KUA
- Datang ke KUA dengan membawa dokumen persyaratan.
- Verifikasi berkas oleh petugas KUA untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian syarat.
- Mengikuti bimbingan pranikah (wajib bagi kedua calon mempelai, bisa dilakukan secara klasikal, mandiri, atau online).
- Biaya pernikahan:
- Gratis jika akad dilaksanakan di KUA pada hari/jam kerja.
- Rp600.000 jika akad dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja.
- Pelaksanaan akad nikah sesuai jadwal. Buku nikah akan diberikan maksimal 7 hari setelah akad.
2. Pendaftaran Nikah Online via SIMKAH Kemenag
- Akses situs simkah4.kemenag.go.id.
- Klik “Buat Akun” dan masukkan email aktif.
- Verifikasi melalui kode OTP yang dikirim ke email.
- Login ke akun SIMKAH dan pilih menu “Daftar Nikah”.
- Masukkan Nomor Daftar dan Nomor Rekomendasi Nikah.
- Pilih lokasi & waktu akad (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, tanggal, dan jam).
- Isi data calon pengantin, termasuk orang tua dan wali nikah.
- Unggah dokumen pendukung dan foto.
- Masukkan nomor HP dan email aktif.
- Cetak bukti pendaftaran sebagai arsip.

Dengan memahami persyaratan dan prosedur pendaftaran nikah terbaru tahun 2025, calon pengantin dapat mempersiapkan segala kebutuhan dengan lebih matang. Pastikan semua dokumen lengkap dan proses dijalani sesuai ketentuan agar pernikahan berjalan lancar dan sah secara hukum maupun agama.